FungsiSurat Pelimpahan Tugas adalah sebagai bukti pernyataan tertulis dari pihak pemberi kuasa atau tugas kepada penerima kuasa atau tugas sehingga penerima kuasa harus menerima dan melaksanakan hak dan kewajiban yang telah disepakati dalam surat pelimpahan tugas. Untuk penjelasan tentang cuti dan aturan-aturan cuti bisa disimak pembahasan Kedua: Dalam menjalankan tugasnya Pengurus Pusat dapat dilengkapi dengan Unit Teknis yang bersifat Otonom seperti LP2EI (Lembaga Pengembangan dan Pengkajian Keempat : Struktur Organisasi dan susunan Pengurus Pusat PAEI periode 2013 -2017 merupakan satu kestuan yang tidak terpisahkan dari Surat Keputusan ini ; Kelima : Keputusan ini mulai StrukturOrganisasi Kecamatan Medansatria. Alamat: Jl. Raya Harapan Indah No.9 ; Telepon: (021) Pembinaan dan pengendalian organisasi pengurus Rukun Warga/Rukun Tetangga (RW/RT) di wilayah kerjanya - Penyiapan bahan penyusunan LAKIP kecamatan sesuai dengan bidang tugasnya. 3 Menyelenggarakan pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, pengurus dan atau pengawas. 4. Menetapkan Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi serta pengesahan Laporan Keuangan. 5. Mengesahkan Laporan Pertanggung-jawaban Pengurus dan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya. 6. Menentukan pembagian Sisa Hasil Usaha. 7. 1 Memimpin organisasi dengan baik dan bijaksana 2. Mengkoordinasikan antar pengurus dan mengevaluasi setiap kegiatan pengurus bersama dengan Pembina OSIS 3. Memimpin setiap rapat yang dilakukan pengurus 4. Mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat 5. Menyusun program kerja dan melaksanakan kegiatan yang direncanakan bersama dengan uSbrS. Sistem pemerintahan di Indonesia diatur dari pemerintahan pusat hingga pemerintahan daerah. Unite terkecil dari pemerintahan ini adalah RT dan RW. RT dan RW di Indonesia sebenarnya merupakan peninggalan penjajahan Jepang di Indonesia. Namun, karena dianggap sesuai dengan penduduk Indonesia, maka sistem ini masih dipertahankan hingga saat ini. Dalam menjalankan tugasnya serta hak dan kewajiban RW, dibentuklah struktur kepemimpinan RW. Struktur ini minimal terdiri dari ketua, wakil, bendahara, dan sekretaris. Masing-masing anggota kepemimpinan RW memiliki tugasnya masing-masing. Tugas wakil RW yang perlu kamu ketahui adalahMembantu ketua RW dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya di lingkungan RW tersebut. Jika suatu RW memiliki cukup banyak RT tentu akan cukup banyak tugas yang dimiliki oleh ketua RW. Oleh karena itu, wakil ketua RW diwajibkan untuk membantu meringankan tugas ketua RW agar semua tugas selesai dengan saran, kritik, dan masukan kepada ketua RW dalam setiap keputusan yang diambil. Ketua RW mungkin melakukan kesalahan sepanjang melakukan tugasnya. Wakil ketua RW wajib menasihati ketua RW agar dapat mengambil keputusan yang tidak merugikan warga masyarakat. Contoh kesalahan yang mungkin dilakukan ketua RW adalah kesalahan data pengajuan bantuan sosial. Kesalahan data bisa berdampak pada tidak tercapainya tujuan pembangunan nasional dari program tersebut. Oleh karena itu, semua perangkat pemerintahan harus saling membantu untuk memastikan data dibuat dengan ketua RW untuk menyampaikan gagasan kepada masyarakat terkait suatu program tertentu. Selain itu, wakil ketua RW juga bisa menjadi perwakilan masyarakat untuk menyampaikan usul dan masukan kepada ketua atau mengambil alih tugas ketua RW ketika ketua RW berhalangan untuk hadir menjalankan tugas tersebut. Wakil ketua RW juga dapat mengambil keputusan penting sebagai perwakilan ketua RW jika ketua RW sedang tidak ada di tempat. Terutama dalam musyawarah yang dilakukan bersama dengan masyarakat. Semua ini dilakukan agar sistem pemerintahan di masyarakat tetap dapat berjalan dengan baik dan tujuan musyawarah dapat dicapai dengan dengan ketua RW menjamin semua program RW berjalan dengan lancar sehingga semua harapan dari program tersebut dapat tercapai, terutama dalam menegakkan norma dalam masyarakat serta menjaga kerukunan dan kedamaian masyarakat di RW tersebut. Misalnya, program yang berkaitan pada masalah-masalah mengenai fungsi toleransi dalam kehidupan masyarakat. Wakil RW dan ketua RW harus memastikan tidak ada gesekan di tengah masyarakat yang berpotensi menimbulkan keributan melalui berbagai program yang terencana dengan baik. Salah satu contoh program menjaga toleransi di kehidupan RW adalah bersama-sama menjaga perayaan ibadah setiap agama yang ada di RW wakil rw berikutnya adalah menjalin kerjasama dengan pihak-pihak tertentu bersama dengan ketua RW dan perangkat RW lainnya, seperti RT atau RW lainnya untuk menyukseskan berbagai program kerja RW dan beberapa tugas wakil RW yang ada di Indonesia. Dalam melaksanakan tugasnya, masyarakat boleh memberikan kritik dan masukan kepada wakil RW agar tugas wakil RW dapat dijalankan dengan baik. Memberikan masukan terhadap tugas wakil RW merupakan contoh kegiatan memajukan kesejahteraan umum karena masyarakat telah berpartisipasi dalam memperbaiki sistem may also like Struktur Organisasi & Job Desc STRUKTUR ORGANISASI Klik pada struktur diatas untuk melihat lebih detail. JOB DESCRIPTION PENGURUS RW Dalam rangka menjalankan tugas & fungsi RW secara efektif dan efisien maka disusunlah uraian tugas pengurus RW XI sebagai berikut. Ketua & Wakil Ketua Ketua dengan dibantu oleh Wakil Ketua RW ruang lingkup tugasnya mencakup tetapi tidak terbatas pada Memfasilitasi pelaksanaan berbagai kegiatan pembangunan dan kegiatan warga lainnya di lingkungan RW yang berbentuk swadaya dan/atau gotong royong dengan melibatkan seluruh warga mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan. Menciptakan iklim yang kondusif dalam rangka meningkatkan peran aktif warga dalam membina kehidupan lingkungan yang aman, rukun, damai, tertib, disiplin, bersih, sehat, secara gotong royong. Memastikan terjalin kerjasama yang baik antar sesama pengurus RW dan antara Pengurus dengan warga Memfasilitasi terciptanya komunikasi yang kondusif antara warga dan pengurus RW. Mengkoordinasikan pelaksanakan tugas dan program kerja seluruh RT yang ada dalam rangka mencapai sinergi bersama. Bersama-sama dengan pengurus RT menampung & mencari solusi atas masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga. Bersama dengan Sekretaris/Wakil Sekretaris, memberikan pelayanan administrative kepada warga. Mengkomunikasikan aspirasi warga kepada pihak pemerintah dhi. kelurahan. Melaporkan hal-hal yang terjadi dalam masyarakat yang dianggap perlu kepada kelurahan. Mengkomunikasikan berbagai informasi yang relevan yang berasal dari pihak pemerintah dhi. Kelurahan atau dari pihak-pihak lain kepada seluruh warga. JOB DESC. SEKRETARIS & WAKIL SEKRETARIS Sekretaris dengan dibantu oleh Wakil Sekretaris RW bertugas membantu Ketua/Wakil Ketua RW dalam menjalankan tugasnya dalam bidang administrasi kesekretariatan yang mencakup tetapi tidak terbatas pada Mengelola seluruh administrasi pengurus RW, termasuk di dalamnya surat keluar-masuk. Bekerja sama dengan pengurus RT melakukan kegiatan yang terkait dengan pemutakhiran data kependudukan warga secara rutin minimal 1 satu tahun sekali. Membuat laporan tertulis atas kegiatan RW minimal setiap 6 enam bulan sekali untuk disampaikan kepada warga dan kelurahan sesuai dengan tingkat relevansinya. JOB DESC. BENDAHARA & WKL. BENDAHARA Bendahara dengan dibantu oleh Wakil Bendahara RW bertugas membantu Ketua/Wakil Ketua RW dalam menjalankan tugasnya dalam bidang keuangan RW yang mencakup tetapi tidak terbatas pada Mengelola cash flow keuangan RW dalam rangka mendukung seluruh kegiatan dalam ruang lingkup RW. Berkoordinasi dengan bidang-bidang untuk menetapkan alokasi anggaran atas rencana kegiatan yang disusun. Membuat laporan keuangan secara berkala minimal 6 enam bulan sekali untuk disampaikan kepada warga. JOB DESC. BIDANG TRANTIB Bertugas membantu pengurus inti RW dalam menjalankan tugasnya dan berkoordinasi dengan bidang lain yang terkait dengan aktifitas bidang ketertiban & keamanan lingkungan yang mencakup tetapi tidak terbatas pada Mengatur petugas keamanan dalam menjalankan tugas keamanan di lingkungan RW. Memastikan petugas keamanan melaksanakan tugasnya secara efektif dalam rangka menjaga ketertiban & keamanan lingkungan. Mengambil tindakan awal yang diperlukan dalam menyelesaiakan permasalahan ketertiban & keamanan yang terjadi di lapangan. Memberikan laporan tertulis kepada ketua RW secara berkala minimal setiap 6 enam bulan sekali. JOB DESC. BIDANG KEBERSIHAN & LINGK. HIDUP Bertugas membantu pengurus inti RW dalam menjalankan tugasnya dan berkoordinasi dengan bidang lain yang terkait dengan aktifitas bidang kebersihan & lingkungan hidup yang mencakup tetapi tidak terbatas pada Menetapkan aturan-aturan bagi warga dan menjaga konsistensi pelaksanaannya yang terkait dengan peningkatan kebersihan dan lingkungan. Bersama-sama dengan warga & petugas kebersihan, merencanakan dan melaksanakan kegiatan bersama yang berkaitan dengan peningkatan kebersihan dan lingkungan. Mengkoordinir petugas kebersihan dalam menjalankan tugas rutin untuk menjaga kebersihan & lingkungan. Memberikan laporan tertulis kepada ketua RW secara berkala minimal setiap 6 enam bulan sekali. JOB DESC. BIDANG PEMBANGUNAN & PEMELIHARAAN Bertugas membantu pengurus inti RW dalam menjalankan tugasnya dan berkoordinasi dengan bidang lain yang terkait dengan kegiatan bidang pembangunan & pemeliharaan yang mencakup tetapi tidak terbatas pada Mendata aset-aset RW yang menjadi ruang lingkup tugasnya. Membuat program pembagunan & pemeliharaan berdasarkan skala prioritas & anggaran yang ada untuk seluruh aset yang telah diidentifikasi. Mengambil tindakan awal untuk memelihara & mengamankan aset untuk mencegah kerusakan yang lebih parah dikemudian hari. Memberikan laporan tertulis kepada ketua RW secara berkala minimal setiap 6 enam bulan sekali. JOB DESC. BIDANG KRG TARUNA, PEMUDA & OLAHRAGA Bertugas membantu pengurus inti RW dalam menjalankan tugasnya dan berkoordinasi dengan bidang lain yang terkait dengan kegiatan bidang karang taruna, pemuda & olah raga yang mencakup tetapi tidak terbatas pada Mendata warga yang memenuhi criteria untuk ikut terlibat dalam kegiatan bidang ini. Merencanakan & melaksanakan program yang terkait dengan bidang ini dengan melibatkan warga. Memberikan laporan tertulis kepada ketua RW secara berkala minimal setiap 6 enam bulan sekali. JOB DESC. BIDANG HUKUM & PEMERINTAHAN Bertugas membantu pengurus inti RW dalam menjalankan tugasnya dan berkoordinasi dengan bidang lain yang terkait dengan kegiatan bidang hukum & pemerintahan yang mencakup tetapi tidak terbatas pada Mengkoordinir pelaksanan kegiatan-kegiatan pemerintahan di lingkungan RW yang didelegasikan oleh pemerintah melalui kelurahan. Memberikan pandangan hukum, baik diminta maupun tidak diminta, atas kondisi yang terkait dengan lingkungan dan warga. Memberikan laporan tertulis kepada ketua RW secara berkala minimal setiap 6 enam bulan sekali. JOB DESC. BIDANG INFORMASI & TEKNOLOGI Bertugas membantu pengurus inti RW dalam menjalankan tugasnya dan berkoordinasi dengan bidang lain yang terkait dengan kegiatan bidang informasi & teknologi yang mencakup tetapi tidak terbatas pada Menyediakan dan mengadministrasikan system informasi yang mudah diakses oleh seluruh warga & pengurus sesuai dengan tingkat kewenangannya yang berfungsi sebagai media penyimpanan data dan komunikasi antar pengurus & antara warga dan pengurus. Membantu pengurus inti dan bidang-bidang lainnya untuk mempercepat proses kerja dan/atau proses penyampaian informasi dengan memanfaatkan system teknologi yang tepat. Memberikan laporan tertulis kepada ketua RW secara berkala minimal setiap 6 enam bulan sekali. Untuk format rapinya, file dalam bentuk "Microsoft Words" yang dapat diedit sendiri, silahkan klik dibawah ini. Link Download

struktur pengurus rw dan tugasnya